Definisi Pelayanan Kesehatan dapat dikatan sebagai upaya pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dalam rangka utuk mewujudkan tercapainya derajat kesehatan, baik secara individu ataupun masyarakat keseluruhan secara optimal. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan ini ada hubungan antara pasien, tenaga kesehatan serta sarana kesehatan. Hubungan yang muncul antara pasien, tenaga kesehatan, serta sarana kesehatan diatur dengan kaidah-kaidah mengenai kesehatan baik hukum ataupun non hukum (contohnya seperti: moral termasuk etika, kesusilaan, kesopanan dan ketertiban). Hubungan hukum yang ada merupakan hubungan antara subyek-subyek hukum yang telah diatur dengan kaidah-kaidah hukum serta memenuhi hubungan yang mengatur hak serta kewajiban semua pihak .
Menurut Loomba dan Lavey, pengertian pelayanan kesehatan merupakan tiap upaya baik yang dilaksanakan tersendiri atau bersama dalam sebuah organisasi demi meningkatkan serta mencegah penyakit, mengobati penyakit, memelihara kesehatan serta memulihkan kesehatan yang ditujukan pada inidividu, kelompok ataupun masyarakat. Pelayanan kesehatan bisa didefinisikan pula sebagai upaya pelayanan kesehatan yang melembaga berdasar pada fungsi sosial pada bidang pelayanan kesehatan untuk individu serta keluarga. Fungsi sosial berarti lebih mengutamakan unsur kemanusiaan serta tak mengambil keuntungan dengan komersil. Dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar bisa berupa Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) primer yakni mendayagunakan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan dasar yang ditujukan pada individu. Adapun penyelenggara UKP primer ialah pemerintah, masyarakat serta swasta yang diwujudkan dengan beragam bentuk pelayanan secara profesional dan bisa dilakukan di rumah, tempat kerja ataupun fasilitas kesehatan perorangan primer, baik itu Puskesmas serta jaringan, dan fasilitas kesehatan lain kepunyaan pemerintah, masyarakat ataupun swasta.
Secara umum, pelayanan kesehatan bisa dibagi atas pelayanan kedokteran (medical service) serta pelayanan kesehatan masyarakat (public health service). dua jenis pelayanan ini memiliki karakter yang berbeda. Pelayanan kedokteran lebih bertujuan terhadap upaya-upaya pengobatan (kuratif) penyakit serta pemulihan (rehabilitatif) kesehatan yang memiliki sasaran utama perorangan/individu yang datang untuk mendapat pelayanan kesehatan itu. Sementara pelayanan kesehatan masyarakat umumnya dilaksanakan secara bersama dalam sebuah organisasi malah harus mengikutsertakan potensi masyarakat, pelayanan kesehatan masyarakat memiliki sasaran utama masyarakat umum secara menyeluruh. Upaya kesehatan yang dilaksanakan lebih pada penekanan upaya promosi (promotif) serta pencegahan (preventif). Upaya kesehatan itu haruslah bersifat menyeluruh, terpadu, berjenjang, profesional, berkelanjutan, serta bermutu dan tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah, moral, norma sosial budaya, aerta etika profesi.
Menurut Loomba dan Lavey, pengertian pelayanan kesehatan merupakan tiap upaya baik yang dilaksanakan tersendiri atau bersama dalam sebuah organisasi demi meningkatkan serta mencegah penyakit, mengobati penyakit, memelihara kesehatan serta memulihkan kesehatan yang ditujukan pada inidividu, kelompok ataupun masyarakat. Pelayanan kesehatan bisa didefinisikan pula sebagai upaya pelayanan kesehatan yang melembaga berdasar pada fungsi sosial pada bidang pelayanan kesehatan untuk individu serta keluarga. Fungsi sosial berarti lebih mengutamakan unsur kemanusiaan serta tak mengambil keuntungan dengan komersil. Dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar bisa berupa Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) primer yakni mendayagunakan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan dasar yang ditujukan pada individu. Adapun penyelenggara UKP primer ialah pemerintah, masyarakat serta swasta yang diwujudkan dengan beragam bentuk pelayanan secara profesional dan bisa dilakukan di rumah, tempat kerja ataupun fasilitas kesehatan perorangan primer, baik itu Puskesmas serta jaringan, dan fasilitas kesehatan lain kepunyaan pemerintah, masyarakat ataupun swasta.
Secara umum, pelayanan kesehatan bisa dibagi atas pelayanan kedokteran (medical service) serta pelayanan kesehatan masyarakat (public health service). dua jenis pelayanan ini memiliki karakter yang berbeda. Pelayanan kedokteran lebih bertujuan terhadap upaya-upaya pengobatan (kuratif) penyakit serta pemulihan (rehabilitatif) kesehatan yang memiliki sasaran utama perorangan/individu yang datang untuk mendapat pelayanan kesehatan itu. Sementara pelayanan kesehatan masyarakat umumnya dilaksanakan secara bersama dalam sebuah organisasi malah harus mengikutsertakan potensi masyarakat, pelayanan kesehatan masyarakat memiliki sasaran utama masyarakat umum secara menyeluruh. Upaya kesehatan yang dilaksanakan lebih pada penekanan upaya promosi (promotif) serta pencegahan (preventif). Upaya kesehatan itu haruslah bersifat menyeluruh, terpadu, berjenjang, profesional, berkelanjutan, serta bermutu dan tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah, moral, norma sosial budaya, aerta etika profesi.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ilmu Kesehatan /
Kesehatan Masyarakat
dengan judul Definisi Pelayanan Kesehatan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ibuhamilbayisehat.blogspot.com/2013/07/definisi-pelayanan-kesehatan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Anonim - Senin, 15 Juli 2013
Belum ada komentar untuk "Definisi Pelayanan Kesehatan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.