Daftar Blog Saya

Diberdayakan oleh Blogger.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan memiliki komponen yang saling beketerkaitan serta berfungsi kearah  tercapainya tujuan yang sudah ditetapkan. Pelayanan kesehatan menekankan kesatuan serta keutuhan bagian- bagian dari sistem secara keseluruhan yang bekerjasama dalam sistem itu. Sistem pelayanan kesehatan meliputi:
  • Tertiary health service : tenaga ahli atau subspesialis (Rumah Sakit tipe A ataupun B)
  • Secondary health care : Rumah Sakit yang tersedia tenaga spesialis
  • Primary health care : Puskesmas, balai kesehatan
Rumah sakit bisa dibagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan kategori:
  • Berdasarkan pemilik : pemerintah, swasta
  • Berdasarkan filosofi yang dipegang : profit hospital serta non profit hospital
  • Berdasarkan jenis pelayanan yang diselenggarakan : General Hospital serta Specialty Hospital
  • Berdasarkan lokasi (pemerintah) : pusat, provinsi atau kabupaten
Sedangkan berdasarkan kemampuan yang dipunyai rumah sakit di Indonesia bisa digolongkan dalam sejumlah kategori sebagai berikut :
  • Rumah sakit tipe A : Spesialis dan sub spesialis lebih luas, Top referral hospital
  • Rumah sakit tipe B :  Spesialis dan sub spesialis terbatas, pelayanan rujukan dari kabupaten
  • Rumah sakit tipe C : Specialis terbatas, Pelayanan rujukan dari Puskesmas
  • Rumah sakit tipe D : Layanan rujukan dari Puskesmas
  • Rumah sakit tipe E : (rumah sakit khusus) : RS Jantung, RS Paru, RS Jiwa, RS kanker, RS Kusta.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan:
  1. Ilmu pengetahuan serta teknologi baru
  2. Pergeseran nilai masyarakat
  3. Aspek legal serta etik
  4. Ekonomi
  5. Politik
Masalah sistim pelayanan kesehatan meliputi:
  • Usaha Kesehatan
  • Pembiayaan Kesehatan
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan
  • Ketersediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
  • Managemen serta Informasi Kesehatan
Sistem pelayanan kesehatan dalam Undang-undang:
  • Landasan Adil, yakni Pancasila
  • Landasan Konstitusional, yakni UUD 1945, terutama Pasal 28 A, tiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup serta kehidupannya.
  • Pasal 28 A ayat (1), tiap orang berhak hidup sejahtera lahir  bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan.
Visi Indonesia sehat adalah mencapai sasaran pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta pemerintah Indonesia yakni:
  • Mengurangi angka kematian bayi serta ibu pada masa persalinan
  • Mengurangi angka kelaparan (kekurangan gizi)
  • Mengurangi angka kematian bayi serta balita
  • Mengendalikan penyakit menular, terutama TBC dan HIV
PUSAT GROSIR DISTRIBUTOR KULAKAN
100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ilmu Kesehatan / Kesehatan / Kesehatan Masyarakat dengan judul Pelayanan Kesehatan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ibuhamilbayisehat.blogspot.com/2013/07/pelayanan-kesehatan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Anonim - Minggu, 14 Juli 2013

Belum ada komentar untuk "Pelayanan Kesehatan"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Entri Populer

Artikel Ibu Hamil