Jaminan Kesehatan Masyarakat atau biasa disingkat dengan Jamkesmas merupakan sebuah program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang memberi perlindungan sosial di bidang kesehatan demi menjamin agar masyarakat miskin serta tak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah dengan tujuan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak bisa dipenuhi. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sudah sejak tahun 2008. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ini dilaksanakan berdasar pada konsep asuransi sosial. Program ini dilaksanakan secara nasional dengan tujuan demi mewujudkan portabilitas pelayanan hingga pelayanan rujukan paling tinggi yang disediakan Jamkesmas bisa diakses oleh seluruh peserta dari bermacam wilayah supaya terjadi subsidi silang dalam rangka untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang secara menyeluruh untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
Adapun Peserta yang dijamin dalam program Jaminan kesehatan masyarakat tersebut adalah :
- Masyarakat yang miskin dan tak mampu yang sudah ditetapkan pemerintah dengan keputusan Bupati/Walikota yang mengacu pada Data masyarakat miskin berdasarkan dengan data BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang sudah lengkap dengan nama serta alamat yang sudah jelas (by name by address) dan Sisa kuota yang mana total kuota dikurangi data BPS tahun 2008 untuk kabupaten atau kota setempat yang telah ditetapkan sendiri oleh kabupaten kota setempat lengkap beserta nama dan alamatnya (by name by address) yang jelas.
- Gelandangan, pengemis, anak serta orang terlantar, masyarakat miskin yang tak punya identitas.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tak punya kartu Jamkesmas
- Masyarakat miskin seperti yang sudah ditetapkan berdasar pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 mengenai Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas untuk Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata pelaksanaan pelayanan diatur berdasar petunjuk teknis (juknis) tersendiri yang sebagaimana telah tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 menegani Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas untuk Masyarakat Miskin Yang diakibatkan oleh Bencana, Masyarakat Miskin yang menghuni Panti Sosial, serta Masyarakat Miskin yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
- Ibu hamil serta melahirkan dan juga bayi yang dilahirkan ( hingga usia 28 hari) yang tak punya jaminan kesehatan
- Penderita Thalassaemia Mayor yang telah terdaftar di Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) ataupun yang belum terdaftar akan tetapi sudah mendapatkan surat keterangan Direktur RS sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ilmu Kesehatan /
Kesehatan /
Kesehatan Masyarakat
dengan judul Jaminan Kesehatan Masyarakat. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ibuhamilbayisehat.blogspot.com/2013/07/jaminan-kesehatan-masyarakat.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Anonim - Sabtu, 20 Juli 2013
Belum ada komentar untuk "Jaminan Kesehatan Masyarakat"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.