Pengertian Kesehatan Kerja adalah bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam pengelolaan hazard (bahaya) serta resiko demi terciptanya kondisi tempat kerja yang aman dan juga sehat. Upaya kesehatan kerja mencakup pekerja pada sektor formal, yakni pekerja yang bekerja di dalam hubungan kerja serta informal, yakni pekerja yang bekerja di luar ikatan hubungan kerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksudkan berlaku bagi tiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja. Upaya untuk menjaga kesehatan kerja berlaku pula pada kesehatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, baik itu darat, laut, dan juga udara, serta juga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap Pekerja diwajibkan oleh Undang-undang Kesehatan untuk menciptakan serta menjaga kesehatan di tempat kerja yang sehat serta menaati peraturan yang berlaku pada tempat kerja. Undang-undang Kesehatan juga menentukan kalua hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik serta mental dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ataupun proses penyeleksian calon pegawai pada perusahaan/instansi yang berkaitan. Hal ini dimaksudkan dalam langkah preventif pada pemilihan calon pegawai untuk mendapatkan pegawai/pekerja yang berdasarkan standar kesehatan yang tlah ditentukan, dengan begitu, produktifitas kerja bisa optimal.
Adapun kewajiban Pengusaha adalah:
Tiap pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan serta kesehatan kerja
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh demi mewujudkan produktivitas kerja secara maksimal yang diselenggarakan upaya keselamatan serta kesehatan kerja sesuai dengan perundang-undangan. Tiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan serta kesehatan kerja yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan.
Setiap Pekerja diwajibkan oleh Undang-undang Kesehatan untuk menciptakan serta menjaga kesehatan di tempat kerja yang sehat serta menaati peraturan yang berlaku pada tempat kerja. Undang-undang Kesehatan juga menentukan kalua hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik serta mental dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ataupun proses penyeleksian calon pegawai pada perusahaan/instansi yang berkaitan. Hal ini dimaksudkan dalam langkah preventif pada pemilihan calon pegawai untuk mendapatkan pegawai/pekerja yang berdasarkan standar kesehatan yang tlah ditentukan, dengan begitu, produktifitas kerja bisa optimal.
Adapun kewajiban Pengusaha adalah:
- Menjamin kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan serta pemulihan
- Menanggung semua biaya pemeliharaan kesehatan pekerja serta Menanggung biaya atas gangguan kesehatan yang diakibatkan pekerjaan yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan undang-undangan.
- Selanjutnya, ditentukan kalau Pemerintah memberi dorongan serta bantuan demi perlindungan pekerja sebagaimana disebutkan di atas. Tidak ada penjelasan tentang cara memberi dorongan serta bentuk bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintahan.
Tiap pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan serta kesehatan kerja
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh demi mewujudkan produktivitas kerja secara maksimal yang diselenggarakan upaya keselamatan serta kesehatan kerja sesuai dengan perundang-undangan. Tiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan serta kesehatan kerja yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ilmu Kesehatan /
Kesehatan
dengan judul Pengertian Kesehatan Kerja. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ibuhamilbayisehat.blogspot.com/2013/06/pengertian-kesehatan-kerja.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Anonim - Sabtu, 29 Juni 2013
Belum ada komentar untuk "Pengertian Kesehatan Kerja"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.