Program Kesehatan Kerja biasanya diterapkan oleh semua perusahaan terhadap karyawannya. Program Kesehatan Kerja ini lazim disebut K3 atau Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja. program tersebut merupakan program resmi dari pemerintah yang dicanangkan demi melindungi kepentingan karyawan, perusahaan, serta masyarakat sekitar terhadap bahaya serta ekses negatif yang dapat diakibatkan karena kecelakaan ataupun proses kerja. Untuk karyawan, program Kesehatan Kerja merupakan harapan akan ketersediaan jaminan kesehatan serta keselamatan kerja selama dirinya melaksanakan tugas serta pekerjaannya, dengan begitu, seorang karyawan bisa bekerja secara maksimal tanpa perlu khawatir terhadap kesehatan serta keselamatannya.
Secara umum, program kesehatan kerja mempunyai 4 tujuan, yakni:
- melindungi kesehatan serta keselamatan karyawan hingga karyawan bisa memaksimalkan semua kemampuan dalam bekerja tanpa disertai rasa khawatir.
- melindungi masyarakat sekitar, seperti dari bahayanya pencemaran lingkungan, polusi air serta udara, suara bising mesin atau kendaraan, dan lain-lain
- mengamankan asset produksi kepunyaan perusahaan, yakni barang, bahan serta perkakas produksi, sehingga asset produksi itu ada ditempat yang aman (secure) dan lebih tahan lama.
- Mencegah serta mengurangi kecelakaan kerja, semisal antisipasi terhadap kebakaran, antisipasi terhadap bahan kimia berbahaya, radiasi, serta kecelakaan kerja lain.
Seperti umumnya sebuah program, maka program kesehatan kerja pada perusahaan haruslah mempunyai landasan
hukum yang kuat. Ada 4 landasan hukum yang dapat di sebutkan di sini,
yakni :
- Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Setiap tiap jenis pekerjaan tentu memiliki
resiko tersendiri. Ada jenis pekerjaan yang memiliki resiko tinggi
seperti kerja teknik serta konstruksi, dan ada juga kerja yang
resikonya rendah seperti pekerjaan administratif. Oleh karena itu, di setiap
jenis pekerjaan perlu untuk diperhitungkan segala kemungkinan yang membahayakan (hazard) ataupun risiko lainnya akibat dari sistem kerja, kesalahan mesin serta alat produksi, bahan, lingkungan dan juga faktor manusia (human error). Salah satu cara terbaik dalam meminimalkan
resiko kecelakaan kerja ialah dengan terpenuhinya aspek keselamatan kerja, baik
itu berupa kebijakan ataupun peralatan (hardware). Aspek
keselamatan kerja merupakan sarana serta peralatan untuk mencegah timbulnya
kecelakaan kerja, baik itu disebabkan karena kelalaian kerja ataaupun
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ilmu Kesehatan
dengan judul Program Kesehatan Kerja. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ibuhamilbayisehat.blogspot.com/2013/07/program-kesehatan-kerja.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Anonim - Senin, 22 Juli 2013
Belum ada komentar untuk "Program Kesehatan Kerja"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.