Pengertian Kesehatan Lingkungan - Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan ialah suatu keseimbangan ekologi yang sangat diperlukan dan harus ada antara setiap manusia dengan lingkungan supaya bisa memberikan jaminan kesehatan dari manusia itu sendiri. Sementara Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), pengertian kesehatan lingkungan adalah sebuah keadaan lingkungan yang dapat menopang serta membuat ekologi menjadi seimbang serta dinamis antara manusia dengan lingkungan demi untuk mendukung tercapainya kualitas kesehatan khususnya, dan kualitas hidup pada umumnya dengan mendapatkan kesehatan yang layak.
Sedangkan ruang lingkup kesehatan lingkugan, menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), mancakup 17 hal, yakni Pengendalian vektor, penyediaan air minum, pembuangan sampah padat, pengolahan air pembuanga serta pengendalian pencemaran, pengendailan pencemaran udara, pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia, higiene makanan, termasuk juga higiene susu, pengendalian kebisingan, pengendalian radiasi, kesehatan kerja. perumahan dan pemukiman, rekreasi umum dan pariwisata, pencegahan kecelakaan, aspek kesling dan transportasi udara, perencanaan daerah dan kota, tindakan mencegah yang dibutuhkan untk menjamin kesehatan lingkungan, serta tindakan sanitasi yang berkaitan dengan bencana alam, epidemi/wabah, dan perpindahan penduduk.
Sementara di Indonesia sendiri, ruang lingkup kesehatan lingkungan disebutkan pada Undang-undang Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 yang meliputi 8 aspek kesehatan lingkungan, yaitu pengamanan terhaap vektor penyakit, pengamanan radiasi, pengamanan limbah gas, pengamanan kebisingan, pengamanan limbah cair, pengamanan limbah padat atau sampah, penyehatan air dan udara, serta penyehatan dan pengamanan terhadap keadaan pasca bencana dan lain-lain.
Sedangkan ruang lingkup kesehatan lingkugan, menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), mancakup 17 hal, yakni Pengendalian vektor, penyediaan air minum, pembuangan sampah padat, pengolahan air pembuanga serta pengendalian pencemaran, pengendailan pencemaran udara, pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia, higiene makanan, termasuk juga higiene susu, pengendalian kebisingan, pengendalian radiasi, kesehatan kerja. perumahan dan pemukiman, rekreasi umum dan pariwisata, pencegahan kecelakaan, aspek kesling dan transportasi udara, perencanaan daerah dan kota, tindakan mencegah yang dibutuhkan untk menjamin kesehatan lingkungan, serta tindakan sanitasi yang berkaitan dengan bencana alam, epidemi/wabah, dan perpindahan penduduk.
Sementara di Indonesia sendiri, ruang lingkup kesehatan lingkungan disebutkan pada Undang-undang Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 yang meliputi 8 aspek kesehatan lingkungan, yaitu pengamanan terhaap vektor penyakit, pengamanan radiasi, pengamanan limbah gas, pengamanan kebisingan, pengamanan limbah cair, pengamanan limbah padat atau sampah, penyehatan air dan udara, serta penyehatan dan pengamanan terhadap keadaan pasca bencana dan lain-lain.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ilmu Kesehatan /
Kesehatan
dengan judul Pengertian Kesehatan Lingkungan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ibuhamilbayisehat.blogspot.com/2013/07/pengertian-kesehatan-lingkungan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Anonim - Sabtu, 06 Juli 2013
Belum ada komentar untuk "Pengertian Kesehatan Lingkungan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.